Search This Blog

Thursday, November 23, 2017

BANYAK TEMAN PAPA DI TAHANAN KPK

Ketakutan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Universitas Hasanuddin Makasar pada 10/10/2017 lalu terhadap kepala daerah dan pejabat negara akan habis jadi tahanan KPK jika lembaga antirasuah itu terus-menerus melakukan OTT kian terbukti. Ketakutan Zulkifli Hasan beralasan, adiknya Helmi Hasan (Wali Kota Bengkulu) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran bantuan sosial tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar. Kita belum lupa dengan Ketua DPD RI Irman Gusman, juga terpapar OTT KPK dan menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor." Dugaan pemberian suap kepada IG terkait dengan kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Bukan nya reda malah diikuti oleh beberapa anggota dewan, gubernur, walikota dan bupati yang tertangkap  oleh KPK.

Yang sedang viral saat ini, Ketua DPR RI Setya Novanto juga ditangkap KPK setelah drama turgi “Papa Nambrak Tiang Listrik”, entah sengaja atau tidak, listrik di sebagaian kota Sintang pun mati. Drama turgi “Sang Papa” sukses mendapatkan sorotan anak bangsa sehingga kita sempat terhibur dalam getir. Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam upaya korupsi proyek pengadaan e-KTP.Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Selang berapa hari, KPK mengumumkan penetapan salah satu kepala daerah di Jawa Timur, yakni Walikota Mojokerto periode 2013-2018, Mas'ud Yunus sebagai tersangka suap, pada Kamis (23/11/2017).  Penetapan ini hasil dari pengembangan perkara suap terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 sebesar 13 Milyar.

Galaknya KPK untuk menangkap para pejabat tinggi negeri ini tak luput dalam perbincangan warganet di medos, diskusi ilmiah hingga di warung kopi. Saya sempat menguping dan merekam pembicaraan di salah satu warung kopi yang ada di Sintang, sembari menikmati segelas Teh Tarik hangat dan beberapa “Penjajok”. Entahlah, saya sendiri pun bingung padahal menu di warkop itu bisa teh, susu, air mineral, coklat serta lain nya, tapi yang jadi icon hanya kopi. Kembali kepembicaraan di meja sebelah saya yang sedang serius membahas korupsi dinegeri ini, ada yang melihat nya dari sudut pandang agama bahwa apa pun alasan nya korupsi itu haram hukum nya dan neraka menanti. Ada yang melihat dari sudut norma hukum negara, jelas ancaman hukuman nya bagi para koruptor. Ada juga yang melihat dari sisi politis, bahwa apa yang dilakukan KPK bermuatan intrik-politik untuk melemahkan karir-karir politisi yang bersebrangan dengan pemerintah. Hhhmmm…untuk pendapat yang terakhir bisa kita samakan dengan pemikiran Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang selalu antitesis terhadap kinerja KPK.
Salut juga dengan pemikiran mereka, meski kemudian mentok pada pertanyaan “Mengapa korupsi masih terus terjadi mulai dari “Zaman Old” sampai “Zaman Now”?. Korupsi Zaman Now kita sudah sama tau buktinya. Tapi apakah ada pada Zaman Old ?. Seorang sejarawan Hendaru Tri Hanggoro, menyatakan, jejak korupsi di Tanah Air juga dapat dilihat pada zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara. Saat itu, jumlah pajak desa yang harus dibayar sudah digelembungkan para pejabat lokal yang memungut pajak dari rakyat yang masih buta huruf. Kelompok petugas pajak yang disebut mangilala drwya haji ini disebut dalam prasasti awal abad ke-9 pada tahun 741 Caka atau 819 Masehi dalam buku Peradaban Jawa karya Supratikno Raharjo. Sejarawan Onghokham dalam buku Dari Soal Priyayi Sampai Nyi Blorong juga menyoal petani yang sering menjadi sasaran penyelewengan para mangilala drwya haji. Praktik korupsi besar-besaran juga terjadi pada masa tanam paksa. Saat itu disebutkan, petani hanya bisa mendapat 20 persen hasil panennya dan diduga juga hanya 20 persen yang dibawa ke Negeri Induk (Kerajaan Belanda). Selebihnya 60 persen hasil bumi Nusantara diambil pejabat lokal dari desa hingga kabupaten. Tentu masih banyak lagi kasus korupsi yang tak sempat terekam dalam litersi kuno.

Seorang sosiolog, Ibnu Khaldun menilai korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Untuk memenuhi belanja kemewahan itulah kelompok yang memerintah terpikat dengan urusan-urusan korupsi. Sebab-sebab lain merupakan efek lanjutan yang disebabkan oleh korupsi selanjutnya, merupakan reaksi berantai yang disebabkan oleh korupsi. Korupsi kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi, dan kesulitan ini pada gilirannya menjangkit korupsi yang lebih lanjut. Sementara menurut Karl Marx korupsi yang dititik beratkan kepada korupsi uang, dalam buku Sosiologi Uang ( Hugh dalziel duncan, 1997 dalam Risdayati, 2004) tentang fungsi uang yang menegaskan bahwa : Kemampuan uang dalam merubah fenomena sosial menjadi bentuk kuantitatif cenderung mengganggu dan mengacaukan seluruh aspek kehidupan sosial budaya. Marx mengamati bahwa uang sebagai instrumen yang obyektif mampu melenyapkan seluruh hubungan-hubungan subyektif antar obyek dan individu, dan mereduksi hubungan-hubungan personal ke dalam ikatan-ikatan instrumental yang kalkulatif.
Dalam kontek korupsi, sebenarnya tindakan ini dalam sosiologi termasuk dalam kategori penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial diartikan sebagai perbuatan yang abnormal dari kebiasaan umum (Ahmadi, 1987) dalam Marliana (2008). Tentang normal tidaknya perilaku menyimpang, pernah dijelaskan dalam pemikiran Emile Durkheim (dalam Soerjono Soekanto, 1985) . Bahwa perilaku menyimpang (tidak bermoral) atau jahat kalau dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta sosial yang normal. Dengan demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas-batas tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak disengaja.

Bagi sosiolog Soerjono Soekanto, korupsi juga bagian dari masalah sosial. Masalah sosial timbul karena adanya ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Menimbulkan juga bentrokan antara unsur-unsur yang ada, dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.  Masalah sosial muncul akibat tidak selarasnya antara harapan yang ada pada nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, dengan kenyataan yang ada. Tindakan korupsi dalam kajian masalah sosial bisa disebut Kejahatan Kerah Putih disebut juga White Collar Crime. Konsep tentang White Collar Crime dikembangkan oleh Sutherland sebagai sebuah bentuk kritik terhadap teori-teori kriminologi yang mencoba menjelaskan suatu kejahatan berdasarkan pada struktur sosial dan tingkat ekonomi. Masyarakat miskin dan berasal dari kelas bawah saja yang dianggap sebagai pelaku kejahatan atau calon pelaku kejahatan. Kejahatan hanya ditampilkan sebagai sebuah dampak yang diperoleh dari adanya kemiskinan dan kesengsaraan sehingga akhirnya kejahatan hanya mengacu pada street crime saja.
Untuk membahas korupsi, tentu tak akan habis-habis nya untuk slalu dibahas dengan pendekatan dan metodelogi ilmiah apa pun, selama memang korupsi itu tetap berlangsung di dunia ini. Semua nya kembali dalam diri masing-masing, apakah merasa enjoy atau tidak dengan harta dari hasil korupsi, kita hanya berharap dalam diri kita meski ini selemah-lemah nya iman kita, kita di jauhkan dari godaan korupsi. Cieee…mungkin agak sok didengar, tapi saya yakin dalam hati kita yang paling jujur, pasti kita tidak mau masuk bui karena korupsi menemani hari-hari “Sang Papa” sambil ngopi dan menatapi dari jauh tiang listrik dibalik jendela tahanan KPK.

No comments:

Post a Comment