Ketakutan Ketua
MPR RI Zulkifli Hasan di Universitas Hasanuddin Makasar pada 10/10/2017 lalu terhadap
kepala daerah dan pejabat negara
akan habis jadi tahanan KPK jika lembaga antirasuah itu terus-menerus melakukan
OTT kian terbukti. Ketakutan Zulkifli Hasan beralasan, adiknya Helmi Hasan (Wali Kota Bengkulu) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran
bantuan sosial tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar. Kita belum lupa dengan Ketua DPD RI Irman
Gusman, juga terpapar OTT KPK dan menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka atas
dugaan suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor." Dugaan pemberian
suap kepada IG terkait dengan kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua
KPK Agus Rahardjo. Bukan nya reda malah diikuti oleh beberapa anggota
dewan, gubernur, walikota dan bupati yang tertangkap oleh KPK.
Yang
sedang viral saat ini, Ketua DPR RI Setya Novanto
juga ditangkap KPK setelah drama turgi “Papa
Nambrak Tiang Listrik”, entah sengaja atau tidak, listrik di sebagaian kota
Sintang pun mati. Drama turgi “Sang Papa”
sukses mendapatkan sorotan anak bangsa sehingga kita sempat terhibur dalam
getir. Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto
terlibat dalam upaya korupsi proyek pengadaan e-KTP.Novanto diduga
menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan
kewenangan dan jabatan.Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3
triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Selang berapa hari, KPK mengumumkan penetapan salah satu
kepala daerah di Jawa Timur, yakni Walikota Mojokerto periode 2013-2018, Mas'ud
Yunus sebagai tersangka suap, pada Kamis (23/11/2017). Penetapan ini hasil dari
pengembangan perkara suap terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto
Tahun Anggaran 2017 sebesar 13 Milyar.
Galaknya KPK untuk menangkap para
pejabat tinggi negeri ini tak luput dalam perbincangan warganet di medos, diskusi
ilmiah hingga di warung kopi. Saya sempat menguping dan merekam pembicaraan di
salah satu warung kopi yang ada di Sintang, sembari menikmati segelas Teh Tarik
hangat dan beberapa “Penjajok”.
Entahlah, saya sendiri pun bingung padahal menu di warkop itu bisa teh, susu,
air mineral, coklat serta lain nya, tapi yang jadi icon hanya kopi. Kembali
kepembicaraan di meja sebelah saya yang sedang serius membahas korupsi dinegeri
ini, ada yang melihat nya dari sudut pandang agama bahwa apa pun alasan nya
korupsi itu haram hukum nya dan neraka menanti. Ada yang melihat dari sudut
norma hukum negara, jelas ancaman hukuman nya bagi para koruptor. Ada juga yang
melihat dari sisi politis, bahwa apa yang dilakukan KPK bermuatan
intrik-politik untuk melemahkan karir-karir politisi yang bersebrangan dengan
pemerintah. Hhhmmm…untuk pendapat yang terakhir bisa kita samakan dengan
pemikiran Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang selalu antitesis terhadap
kinerja KPK.
Salut
juga dengan pemikiran mereka, meski kemudian mentok pada pertanyaan “Mengapa
korupsi masih terus terjadi mulai dari “Zaman
Old” sampai “Zaman Now”?. Korupsi
Zaman Now kita sudah sama tau
buktinya. Tapi apakah ada pada Zaman Old ?.
Seorang sejarawan Hendaru Tri Hanggoro, menyatakan, jejak korupsi
di Tanah Air juga dapat dilihat pada zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara. Saat
itu, jumlah pajak desa yang harus dibayar sudah digelembungkan para pejabat
lokal yang memungut pajak dari rakyat yang masih buta huruf. Kelompok petugas
pajak yang disebut mangilala drwya haji ini disebut dalam prasasti awal abad
ke-9 pada tahun 741 Caka atau 819 Masehi dalam buku Peradaban Jawa karya
Supratikno Raharjo. Sejarawan Onghokham dalam buku Dari Soal Priyayi Sampai Nyi
Blorong juga menyoal petani yang sering menjadi sasaran penyelewengan para
mangilala drwya haji. Praktik korupsi
besar-besaran juga terjadi pada masa tanam paksa. Saat itu disebutkan, petani
hanya bisa mendapat 20 persen hasil panennya dan diduga juga hanya 20 persen
yang dibawa ke Negeri Induk (Kerajaan Belanda). Selebihnya 60 persen hasil bumi
Nusantara diambil pejabat lokal dari desa hingga kabupaten. Tentu masih
banyak lagi kasus korupsi yang tak sempat terekam dalam litersi kuno.
Seorang
sosiolog, Ibnu Khaldun menilai korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam
kelompok yang memerintah. Untuk memenuhi belanja kemewahan itulah kelompok yang
memerintah terpikat dengan urusan-urusan korupsi. Sebab-sebab lain merupakan
efek lanjutan yang disebabkan oleh korupsi selanjutnya, merupakan reaksi
berantai yang disebabkan oleh korupsi. Korupsi kelompok penguasa menyebabkan
kesulitan-kesulitan ekonomi, dan kesulitan ini pada gilirannya menjangkit
korupsi yang lebih lanjut. Sementara menurut Karl Marx korupsi yang dititik beratkan
kepada korupsi uang, dalam buku Sosiologi Uang ( Hugh dalziel duncan, 1997
dalam Risdayati, 2004) tentang fungsi uang yang menegaskan bahwa : Kemampuan
uang dalam merubah fenomena sosial menjadi bentuk kuantitatif cenderung
mengganggu dan mengacaukan seluruh aspek kehidupan sosial budaya. Marx
mengamati bahwa uang sebagai instrumen yang obyektif mampu melenyapkan seluruh
hubungan-hubungan subyektif antar obyek dan individu, dan mereduksi
hubungan-hubungan personal ke dalam ikatan-ikatan instrumental yang kalkulatif.
Dalam kontek korupsi, sebenarnya
tindakan ini dalam sosiologi termasuk dalam kategori penyimpangan sosial.
Penyimpangan sosial diartikan sebagai perbuatan yang abnormal dari kebiasaan
umum (Ahmadi, 1987) dalam Marliana (2008). Tentang normal tidaknya perilaku
menyimpang, pernah dijelaskan dalam pemikiran Emile Durkheim (dalam Soerjono
Soekanto, 1985) . Bahwa perilaku menyimpang (tidak bermoral) atau jahat kalau
dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta sosial yang normal. Dengan
demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan
keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas-batas
tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak disengaja.
Bagi sosiolog Soerjono Soekanto, korupsi
juga bagian dari masalah sosial. Masalah sosial timbul karena adanya
ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan
kehidupan kelompok sosial. Menimbulkan juga bentrokan antara unsur-unsur yang
ada, dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial dalam kehidupan kelompok atau
masyarakat. Masalah sosial muncul akibat
tidak selarasnya antara harapan yang ada pada nilai dan norma yang berlaku di
masyarakat, dengan kenyataan yang ada. Tindakan korupsi dalam kajian masalah
sosial bisa disebut Kejahatan Kerah Putih disebut juga White Collar Crime. Konsep tentang White
Collar Crime dikembangkan oleh Sutherland sebagai sebuah bentuk kritik
terhadap teori-teori kriminologi yang mencoba
menjelaskan suatu kejahatan berdasarkan pada struktur sosial dan tingkat
ekonomi. Masyarakat miskin dan berasal
dari kelas bawah saja yang dianggap sebagai pelaku kejahatan atau calon pelaku kejahatan. Kejahatan hanya
ditampilkan sebagai sebuah dampak yang diperoleh dari adanya kemiskinan dan
kesengsaraan sehingga akhirnya kejahatan hanya mengacu pada “street crime” saja.
Untuk membahas korupsi, tentu tak akan habis-habis nya untuk slalu
dibahas dengan pendekatan dan metodelogi ilmiah apa pun, selama memang korupsi
itu tetap berlangsung di dunia ini. Semua nya kembali dalam diri masing-masing,
apakah merasa enjoy atau tidak dengan harta dari hasil korupsi, kita hanya
berharap dalam diri kita meski ini selemah-lemah nya iman kita, kita di jauhkan
dari godaan korupsi. Cieee…mungkin agak sok didengar, tapi saya yakin dalam
hati kita yang paling jujur, pasti kita tidak mau masuk bui karena korupsi menemani
hari-hari “Sang Papa” sambil ngopi dan menatapi dari jauh tiang listrik dibalik
jendela tahanan KPK.

No comments:
Post a Comment