MENGIDENTIFIKASI MACAM-MACAM KONFLIK SOSIAL
YANG
TERJADI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
A.
SISWA MENGAMATI WACANA DIBAWAH INI
Akhir-akhir
ini konflik sosial di Indonesia semakin marak. Masyarakat menjadi begitu mudah
tersulut rasa amarah dan diprovokasi oleh pihak lain. Konflik sosial yang
terjadi seringkali disertai dengan kekerasan. Konflik sosial yang terjadi di
tengah masyarakat merupakan salah satu penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal
Ika dalam masyarakat, terkikisnya kearifan lokal, institusi
pendidikan yang tidak mengajarkan visi dunia pendidikan serta tidak maksimalnya
Negara dalam melindungi hak konstitusional warga Negara. Dampak akibat konflik sosial dirasakan
sangat menggangu Indonesia sebagai negara demokrasi.
Rumusan
Konflik Sosial
Berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Penanganan Konflik Sosial, yang dimaksud dengan konflik sosial atau konflik,
adalah : “perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara
dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan
berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial
sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional”.
Macam-macam
Konflik
Sebagai
bentuk interaksi sosial, konflik dapat dibedakan ke dalam beberapa bagian,
yaitu :
1.
Konflik
Individual – merupakan konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan
dari dua individu yang berbeda. Hal ini terjadi karena setiap orang memiliki
keinginan dan kebutuhan yang berbeda.
Contoh : Seorang anak yang berebut mainan dengan kakaknya.
Contoh : Seorang anak yang berebut mainan dengan kakaknya.
2.
Konflik
antarkelas sosial – Dikenal dengan konflik vertikal, merupakan konflik yang
terjadi karena adanya benturan kepentingan dan kebutuhan antara dua kelas
sosial yang berbeda.
Contoh : Demo buruh yang meminta kenaikan upah kepada pengusaha tempat ia bekerja.
Contoh : Demo buruh yang meminta kenaikan upah kepada pengusaha tempat ia bekerja.
3.
Konflik
antarkelompok sosial – Dikenal dengan konflik horizontal, merupakan konflik
yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua kelompok sosial yang
berbeda.
Contoh : Kasus bentrok Lampung tahun 2012.
Contoh : Kasus bentrok Lampung tahun 2012.
4.
Konflik
rasial – Konflik rasial terjadi karena ada benturan antara dua ras yang berbeda
mengenai suatu isu. Faktor pemicunya adalah timpangnya kondisi sosial ekonomi
yang memiliki dampak ketimpangan sosial di
masyarakat. .
Contoh : kasus Timor Timur, DOM Aceh, Malari (SARA).
Contoh : kasus Timor Timur, DOM Aceh, Malari (SARA).
5.
Konflik
politik – Konflik politik timbul karena adanya kepentingan untuk meraih
kekuasaan dengan menumbangkan kekuasaan pemerintahan sebelumnya.
Contoh : tumbangnya Orde Lama oleh Orde Baru.
Contoh : tumbangnya Orde Lama oleh Orde Baru.
6.
Konflik
internasional – Konflik internasional terjadi karena adanya benturan antar
Negara yang berkaitan kepentingan masing-masing Negara.
Contoh : Sengketa Selat Ambalat antara Malaysia dan Indonesia
Contoh : Sengketa Selat Ambalat antara Malaysia dan Indonesia
Faktor-Faktor
Penyebab Konflik Sosial
Berbagai
faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik sosial adalah :
1.
Perbedaan
Pendirian. Perbedaan pendirian tak jarang menjadi penyebab timbulnya konflik
sosial. Dalam suatu masyarakat, seringkali terjadi perbedaan pendapat atau
perbedaan cara pandang akan sesuatu hal misalnya sikap politik. Tak jarang,
perbedaan sikap politik menjadi benih timbulnya konflik sosial dalam
masyarakat.
2.
Perbedaan
keyakinan. Perbedaan keyakinan seringkali memicu konflik sosial dalam
masyarakat. Kini masyarakat semakin permisif terhadap penggunaan cara-cara
kekerasan guna menegakkan prinsip-prinsip agama yang dianut. Hal ini tidak
hanya terjadi antar pemeluk agama, namun sesama pemeluk agama juga tidak jarang
mengalami hal ini.
3.
Perbedaan
kebudayaan. Kebudayaan yang berbeda antara kebudayaan setempat dan kebudayaan
dari luar wilayahnya juga memberikan kontribusi sebagai salah satu faktor penyebab
timbulnya konflik sosial.
4.
Perbedaan
kepentingan – Setiap orang memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain.
Perbedaan ini dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Misalnya saja
demontrasi sopir taksi konvensional yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang
berakhir dengan bentrokan. Mereka menolak keberadaan taksi berbasis online yang
dianggap mengambil penghasilan mereka.
5.
Perubahan
sosial – Konflik sosial dapat memicu adanya perubahan sosial, begitu juga
sebaliknya.
Contoh
Konflik Sosial dalam Masyarakat
Sebagai
Negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia tidak lepas dirundung berbagai
masalah terjadinya konflik sosial di antara masyarakat. Heterogenitas yang
dimiliki sebagai salah satu kelebihan Indonesia di mata dunia internasional dan penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural justru
menjadi sumber konflik. Semakin lunturnya Bhinneka Tunggal Ika, fungsi Pancasila sebagai
dasar negara yang semakin memudar, serta tidak hadirnya Negara dalam melindungi
hak dan kewajiban warga negaranya ditengarai menjadi penyebab maraknya konflik
sosial akhir-akhir ini. (baca : Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
Menilik
data yang diperoleh dari laman Kesbangpol-Kementerian Dalam Negeri, konflik
sosial yang terjadi di Indonesia dapat dikelompokkan berdasarkan isu/pola
konflik, sumber konflik, dan wilayah konflik.
1.
Berdasarkan isu/pola konflik sosial. Pada rentang waktu 2013-2015 (pertengahan
kuartal Januari s/d April) telah terjadi total 201 kasus dengan rincian
·
bentrok
antar warga total berjumlah 85 kasus
·
isu
keamanan total berjumlah 45 kasus
·
isu
SARA total berjumlah 10 kasus
·
konflik
kesenjangan sosial total berjumlah 2 kasus
·
konflik
pada institusi pendidikan total berjumlah 3 kasus
·
konflik
ORMAS total berjumlah 10 kasus
·
sengketa
lahan total berjumlah 31 kasus
·
ekses
politik total berjumlah 15 kasus.
2.
Berdasarkan sumber konflik. Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 7/2012 pada
tahun 2013-2015 (pertengahan kuartal Januari s/d April) yang menjadi sumber
terjadinya konflik adalah
·
permasalahan
ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya total berjumlah 159 kasus
·
perseteruan
SARA total berjumlah 9 kasus
·
sengketa
SDA/Lahan total berjumlah 33 kasus.
3.
Berdasarkan pengelompokan wilayah/Provinsi. Wilayah terjadinya konflik sosial
selama pertengahan kuartal di tahun 2015 (Januari s/d April) didominasi oleh :
·
Provinsi
DKI Jakarta terjadi 5 peristiwa konflik
·
Provinsi
Jawa Timur terjadi 4 peristiwa konflik
·
Provinsi
Nusa Tenggara Barat terjadi 3 peristiwa konflik
·
Provinsi
Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing terjadi 2 peristiwa
konflik, dan
·
Provinsi
Riau, Kepri, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah,
Maluku, Papua, dan Papua Barat masing-masing terjadi 1 peristiwa konflik.
Berikut
beberapa contoh konflik sosial dalam masyarakat yang pernah terjadi di
Indonesia yang dirangkum dari pemberitaan beberapa media massa serta data dari
BNPB.
1. Konflik Sosial yang terjadi di Kabupaten
Lampung Selatan Tahun 2012
Konflik
ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2012 hingga 29 Oktober 2012. Yang menjadi
penyebab konflik adalah saat ada dua gadis yang berasal dari Desa Agom diganggu
oleh sekelompok pemuda yang berasal dari desa Balinuraga. Kedua gadis ini
sedang naik sepeda motor kemudian diganggu hingga kedua terjatuh dan mengalami
luka-luka. Sontak kejadian ini memicu amarah dari warga desa Agom. Mereka
kemudian mendatangi Desa Balinuraga yang mayoritas beretnis Bali dengan membawa
sajam dan senjata. Bentrok pun tak terhindarkan hingga menewaskan total 10
orang.
2. Konflik Sosial yang terjadi di Tolikara
Tahun 2016
Konflik
terjadi karena pembagian bantuan dana respek antar distrik yang dirasa tidak
adil. Konflik ini menimbulkan korban jiwa dan kehilangan harta benda. Selain
itu, konflik juga menyebabkan sebagian warga mengungsi dan terjadi penjarahan.
3. Konflik Sosial yang terjadi di Kabupaten
Flores Timur, NTT Tahun 2013
Konflik
sosial yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2013 di Desa Wulublolong dan Desa
Lohayong II Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT.
Penyebabnya adalah saling rebut material yang berada di batas desa yang diklaim
oleh kedua warga desa sebagai pemilik. Konflik menimbulkan kerugian materi,
korban jiwa serta sebagian warga mengungsi.
4. Konflik Sosial yang terjadi di Rembang,
Jawa Tengah Tahun 2016
Merupakan
konflik dalam bidang pertambangan. Terjadi antara Semen Indonesia dengan warga
masyarakat Pegunungan Kendeng, Rembang Jawa Tengah. Penyebabnya adalah berbagai
kejanggalan yang telah dilakukan oleh Semen Indonesia seperti masalah Amdal
yang tidak sesuai dan hak ekonomi.
5. Konflik Sosial yang terjadi di Kabupaten
Sumbawa Besar, NTB Tahun 2013
Konflik
sosial yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2013 di Desa Seketeng, Kecamatan
Sumbawa, Kabupatan Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Konflik ini
menyebabkan banyak warga masyarakat yang mengungsi.
6. Konflik yang terjadi di Kabupaten Maluku
Tengah, Maluku
Konflik
sosial yang terjadi di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi
Maluku. Merupakan konflik yang sering terjadi dan berkelanjutan. Konflik
menyebabkan kerugian materi.
7. Konflik sosial yang terjadi di Aceh
Singkil, Tahun 2015
Aksi
pembakaran beberapa gereja yang terjadi tanggal 13 Oktober 2015 di Aceh Singkil
diawali dengan demonstrasi yang dilakukan oleh remaja Muslim. Mereka menuntut
pemerintah setempat untuk melakukan pembongkaran terhadap sejumlah gereja yang
dianggap tidak memiliki izin. Karena tensi yang tinggi, sebanyak 600 orang
kemudian memutuskan melakukan pembakaran terhadap beberapa gereeja yang ada.
Konflik ini mengakibatkan 1 orang tewas dan 4 orang luka-luka.
8. Konflik sosial yang terjadi di Tolikara,
Tahun 2015
Banyak
pihak yang berpendapat bahwa konflik sosial yang terjadi di Tolikara ini tidak
hanya berlatar belakang agama, namun juga masalah kesenjangan ekonomi serta
keamanan. Konflik yang terjadi saat Hari Raya Idul Fitri ini berawal dari
penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga yang tengah
melakukan Sholat Id. Aksi ini berlanjut pada pembakaran masjid, bangunan rumah
serta kios yang ada di sekitarnya.
Landasan
Hukum Penanganan Konflik Sosial di Indonesia
Konflik
sosial yang berdampak besar pada masalah kemanusiaan menjadikan konflik sosial
sebagai salah satu dari jenis-jenis pelanggaran HAM. Sebagai
Negara yang kaya akan suku, agama dan budaya membuat Indonesia dikenal sebagai
Negara demokrasi dengan tingkat toleransi yang tinggi. Namun, maraknya konflik
sosial yang terjadi menunjukkan bahwa fungsi toleransi tidak
berjalan dan ada yang salah dengan cara kita merawat kekayaan itu sebagai
kekuatan.
Salah
satu upaya mencegah terjadinya konflik sosial adalah dengan cara merawat kemajemukan bangsa
Indonesia yang dimiliki melalui dibumikannya kembali 4 Pilar
Bangsa Indonesia, yaitu :
·
Menjaga
keutuhan NKRI
·
Menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;
·
Menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasar pada UUD 1945; (baca : Manfaat UUD Republik Indonesia Tahun
1945 bagi Warga Negara serta Bangsa dan Negara dan Peran Konstitusi dalam Negara
Demokrasi)
·
Mempererat
rasa persatuan sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
Guna menangani konflik
sosial yang terjadi di Indonesia disahkanlah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Adapun hal-hal yang diatur
dalam PP ini adalah sebagai berikut :
·
Upaya
pencegahan konflik;
·
Berbagai
tindakan darurat yang diperlukan guna menyelamatkan dan melindungi korban;
·
Penggunaan
kekuatan TNI sebagai bantuan; (baca : Tugas dan Fungsi TNI-Polri)
·
Pemulihan
paska konflik;
·
Partisipasi
masyarakat dalam penanganan konflik, dan
·
Dilakukannya
monitoring dan evaluasi.
Peraturan Pemerintah ini
merupakan landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani konflik sosial dengan
tujuan :
·
Terciptanya
kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
·
Terpeliharanya
kehidupan bermasyarakat yang damai dan harmonis;
·
Ditingkatkannya
rasa tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
·
Terpeliharanya
keberlangsungan fungsi pemerintahan;
·
Terlindunginya
jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
·
Terlindunginya
dan terpenuhinya hak korban;
·
Pemulihan
kondisi fisik dan mental masyarakat;
·
Pemulihan
sarana dan prasarana umum.
Dengan
telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial diharapkan penanganan konflik sosial akan lebih baik
karena melibatkan berbagai pihak. Hal ini juga menunjukkan kehadiran negara
dalam melindungi hak dan kewajiban warga negara.
B.
SISWA MELAKUKAN STUDY KASUS
DI LINGKUNGAN NYA.
Lakukanlah wawancara kepada Ketua RT ditempat tinggalmu,
isilah format yang telah ditentukan.
Format Penelitian Wawancara Dengan Ketua RT dirumah
masing-masing:
STUDY
KASUS ANALISA KONFLIK DI LINGKUNGAN SEKITAR
NAMA SISWA :……………….
ALAMAT :……………….
DESA/KELURAHAN :……………….
RT/RW :……………….
NO
|
BENTUK
KONFLIK YANG TERJADI
|
FAKTOR
PENYEBAB
KONFLIK
|
CARA
PENYELESAIAN
KONFLIK
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
|
|
|
KESIMPULAN HASIL WAWANCARA :
………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………….
Sintang,………………..2018
Ketua RT………..
Kelurahan/Desa………….
Ttd & Cap
………………………
|
Mengetahui
Orang Tua/Wali Siswa
…………………………..
|